A. Pengertian Asuransi, Asuransi Syariah, dan Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
• Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
• Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
Secara bahasa syariat berasal dari kata syara’ yang berarti menjelaskan dan menyatakan sesuatu atau dari kata Asy-Syir dan Asy Syari’atu yang berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu untuk sampai pada sumber air yang tak ada habis-habisnya sehingga orang membutuhkannya tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya. Menurut istilah, syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Asuransi syariah sering juga disebut dengan asuransi islam atau takaful. Asuransi syariah atau takaful ini adalah asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam dengan mengacu kepada al-Qur’an dan al-Sunnah.
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi:
Ø Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Ø Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
• Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
• Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
• Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Ø Indemnity(Indemnitas) Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
• Pembayaran dengan uang tunai, atau
• Perbaikan, atau
• Penggantian, atau
• Pemulihan kembali.
Ø Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Ø Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Ø Proximate Cause (Kausa Proksimal) Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Masyarakat Arab Kuno mengenal prinsip asuransi sejak dahulu kala. Ketika kehidupan masih didominasi oleh berbagai suku-suku, saling serang dan penculikan masih sering terjadi. Wanita dan anak-anak merupakan sasaran penculikan yang paling sering. Dari hasil penculikan anak-anak dan wanita tersebut nantinya penculik dapat meminta uang tebusan kepada pihak yang kehilangan. Apabila ternyata di tengah jalan tawanan tersebut terbunuh maka akan berlaku uang darah (uang ganti rugi) yang akan dibayarkan oleh pihak yang membunuh kepada pihak yang terbunuh. Dari sinilah asal muasal asuransi mutual mulai terbentuk. Meskipun bentuk asuransi mutual ini merupakan bentuk asuransi paling primitif namun jika dibandingkan dengan asuransi modern akan terdapat eberapa perbedaan pokok.
Dasar-dasar asuransi mutual adalah anggota baik secara individu maupun secara bersama-sama sebagai penanggung sekaligus tertanggung. Ditinjau dari sifat organisasinya, tidak ada maksud-maksud mencari keuntungan juga tidak ada maksud eksploitasi memperkaya salah satu pihak dengan memeras yang lain. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara asuransi mutual dengan asuransi modern. Asuransi komersial mengandung semua unsur kejahatan kapitalis seperti eksploitasi, berorientasi keuntungan,berusaha memperkaya diri dengan memeras orang lain dan sebagainya. Lebih dari itu asuransi modern merubah resiko yang akan datang yang tidak dapat diperhitungkan menjadi harga pas dan kemudian mentransfernya yang mestinya dibagi antar anggota untuk membayar kerugian sehingga menjadi bentuk perjudian dan taruhan.
Sementara itu dalam asuransi mutual kerugian yang ditanggung bersama seluruh anggota didasarkan pada prinsip kerjasama kemanusiaan, saling memikul beban orang lain. Trnasfer kerugian tidak dilandaskan pada prinsip mencari rente. Perbedaan yang paling mendasar diantara keduanya adalah perhitungan kemungkinan kerugian. Di dalam asuransi modern perhitungan kemungkinan kerugian dilakukan di muka dan tidak dipikul oleh seluruh anggota tetapi persediaan dana dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi untuk membayar kerugian. Sementara itu asuransi mutual kerugian dipikul bersama setelah peristiwa itu terjadi. Karenanya asuransi modern justru menghilangkan prinsip utama yang terkandung di dalam asuransi mutual (Muslehuddin, Muhammad).
Karena dirasa sudah melenceng jauh dari prinsip awal tentang asuransi mutual, banyak pihak dari kalangan Muslim yang merasa keberatan dengn praktek asuransi modern. Kontrak asuransi ditolak oleh ulama atau kalangan terpelajar Islam dengan berbagai alasan antara lain :
1. Asuransi modern merupakan kontrak perjudian
2. Asuransi hanyalah pertaruhan
3. Asuransi bersifat tidak pasti
4. Asuransi jiwa adalah alat dengan mana suatu usaha dilakukan untuk mengganti kehendak Tuhan
5. Dalam asuransi jiwa jumlah premi tidak tentu, karena peserta asuransi tidak tahu berapa kali cicilan yang akan dibayarkan sampai ia meninggal
6. Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang dibayarkan oleh peserta asuransi dalam surat berharga berbunga. Dalam hal asuransi jiwa si peserta asuransi atas kematiannya berhak mendapatkan jauh lebih banyak dari jumlah yang telah dibayarkannya yang merupakan riba
7. Seluruh bisnis asuransi didasarkan pada riba yang hukumnya haram.
Jadi karena berbagai alasan itulah para ulama dengan tegas menyatakan perang terhadap prkatek asuransi modern. Para tokoh yang termasuk kontra asuransi modern antara lain : Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii, Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhii al-Muth’i (Muslehuddin, Muhammad).
Ditengah derasnya hujatan terhadap praktek asuransi modern ternyata ada beberapa ulama yang justru mendukung pelaksanaan asuransi modern. Para ulama yang pro tehadap asuransi modern tersebut berpendapat :
1. Asuransi bukan perjudian juga bukan pertaruhan karena didasarkan pada mutualitas (kebersamaan) dan kerja sama. Perjudian adalah suatu permainan keberuntungan dan karenanya merusak masyarakat. Asuransi adalah suatu anugerah bagi umat manusia, karena ia melindungi mereka dari bahaya yang mengancam jiwa dan harta mereka dan memberikan keuntungan bagi perdagangan dan industri.
2. Ketidakpastian dalam transaksi dilarang dalam Islam karena menyebabkan perselisihan. Jelas dari ucapan Nabi saw bahwa kontrak penjualan dilarang bila penjual tidak sanggup menyerahkan barang yang dijanjikan kepada pembeli karena sifatnya yang tidak tentu. Kontrak asuransi adalah salah satu ganti rugi yang sesuai dengan hukum Islam, karena telah diketahui jumlah hartanya.
3. Asuransi jiwa bukan alat untuk menolak kekuasaan Tuhan atau menggantikan kehendak-Nya, karena asuransi ini tidak menjamin suatu peristiwa yang tidak terjadi tapi sebaliknya mengganti kerugian kepada peserta asuransi terhadap akibat-akibat dari suatu peristiwa atau resiko yang sudah ditentukan. Gerakan kooperatiflah yang mengurangi kerugian akibat peristiwa tertentu dan itu didukung oleh ayat Al Quran :”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
4. Keberatan mengenai tidak tentunya asuransi jiwa dalam arti bahwa peserta suransi tidak mengetahui berapa banyak jumlah cicilan yang dibayarnya sampai kematiannya adalah tidak beralasan.
5. Keberatan mengenai riba dalam asuransi tak berguna sebab asuransi membolehkan peserta asuransi untuk tidak menerima lebih dari yang telah dibayarnya.
Itulah secara ringkas pendapat dari pihak ulama yang pro terhadap praktek asuransi modern. Mereka juga menambahkan bahwasanya secara tidak langsung kontrak bantuan(‘aqd al-muwalat) dalam Islam serupa dengan asuransi kewajiban. Para tokoh yang setuju dengan asuransi modern antara lain : Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abd Rakhman Isa.
Begitulah seiring dengan perjalanan waktu perdebatan antara kaum pro dan kontra asuransi terus berlangsung. Ditengah perdebatan sengit tersebut kemudian muncul kaum yang moderat dalam arti mereka tidak langsung menolak asuransi modern namun juga tidak langsung membenarkan. Kaum ini berpendapat bahwa :
1. Asuransi kendaraan untuk perbaikannya tidak dilarang namun asuransi jiwa adalah semacam perjudian karena tidak ada pembenaran bagi seseorang yang memberikan hanya sebagian dari suatu jumlah untuk berhak mendapat seluruhnya jika ia meninggal(riba).
2. Sistem asuransi adalah haram jika dilandasarkan pada riba. Jelas ada unsur ketidak pastiandan kekacau-balauan dalam asuransi yang seringkali mengakibatkan kerugian bagi individu dan keuntungan yang banyak bagi perusahaan.
3. Asuransi dalam segalan jenisnya adalah contoh kerja sama dan berguna bagi masyarakat.
Berdasar pandangan dari golongan ketiga inilah kemudian muncul pendapat bahwa asuransi sosial diperbolehkan akan tetapi asuransi komersial adalah haram hukumnya. Pendapat ketiga ini di anut antara lain oleh :Muhammda Abdu Zahrah,
Dasar Hukum :
• Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
• Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
• Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Prinsip :
• Dibangun atas dasar kerjasama (taawun)
• Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah
• Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
• Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
• Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan oleh jamaah.
• Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
Karakteristik:
Ada terdapat beberapa karakteristik dalam asuransi syariah secara umum, yakni :
1. Akad yang dilakukan adalah akad al-takafuli (saling menanggung atau saling menjamin), dalam hal ini perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai mediator terjadinya akad diantara sesama peserta asuransi.
2. Selain tabungan peserta dibuat pula tabungan derma (tabarru’), yakni tabungan kebaikan yang diinfakam peserta untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Tabungan ini tidak akan kembali lagi kepada peserta yang bersangkutan apabila masa kontrak berakhir atau mengudurkan diri.
3. Merealisir prinsip bagi hasil, dilakukan pada saat penyerahan premi oleh peserta kepada perusahaan asuransi (akad mudharabah) dan saat investasi dari perusahaan asuransi kepada investor (akad mudharabah dan musyarakah). Keuntungan yang diperoleh asuransi syariah dari investasinya kemudian dibagi lagi dengan peserta pada saat tertimpa musibah, mengundurkan diri, atau masa kontrak habis.
Selain itu, menurut Karnaen A. Perwataatmadja ciri karakterisitik dari asuransi syariah ialah:
1. Dana asuransi diperoleh dari pemodal dan peserta asuransi didasarkan atas niat dan semangat persaudaraan untuk saling membantu pada waktu diperlukan.
2. Tata cara pengelolaan tidak terlibat dengan unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari’at Islam
3. Jenis asuransi Takaful terdiri dari Takaful keluarga, yang memberikan ahli warisnya kepada peserta ahli warisnya sebagai akibat kematian dan sebagainya; dan takagul umum, yang memberikan perlindungan atas kerugian harta benda karena kebakaran, kecurian, dan sebagainya.
4. Terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional perusahaan agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariat Islam.
1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli(jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
4. Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional dan apembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
5. Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Komitmen nilai-nilai asuransi Takaful adalah sebagai berikut :
1. Taqwa merupakan landasan utama dalam mengelola lembaga keuangan syariah
2. Amanah terhadap kepercayaan pemegang saham dan investor
3. Kepuasaan dan manfaat selalu dirasakan oleh para nasabah dan relasi
4. Budi pekerti yang luhur melandasi etos kerja para pimpinan dan karyawan
5. Forum pembinaan sumber daya manusia (SDM) ditunjukkan untuk mencapai profesionalisme yang berlandaskan nilai-nilai Islam
6. Ukhuwwah merupakan landasan komunikasi internal dan eksternal
7. Lingkungan negara insya Allah mendapat manfaat.
Djazuli, H.A dan Yadi Janwari. 2002. Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Nasution, Mustafa Edwin, Budi Setyanto, Nurul Huda, Muhammad Arief Mufraeni, Bey Sapta Utama. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Suhendi, H. Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sumitro, Warkum. 1997. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (BAMUI & TAKAFUL). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.